Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Palu.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika. AMR