Menurutnya, masyarakat Parigi Moutong saat ini terus memantau perkembangan perkara tersebut. Mereka tidak ingin kasus pertambangan ilegal yang sudah terungkap justru berakhir tanpa kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar perkara talang. Ini soal kredibilitas penegakan hukum. Jika perkara ini sampai gagal hanya karena satu barang bukti kecil, maka publik akan melihat ada yang tidak beres dalam proses penegakan hukum di daerah ini,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, pada 22 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Polisi juga menyita dua unit alat berat jenis excavator serta sejumlah peralatan penunjang aktivitas tambang seperti talang, perlengkapan pendulangan, dan alat pengolahan material tambang.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan dan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap atau P21, pelimpahan tahap II direncanakan dilakukan.
Namun pada tahap inilah proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena satu barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara belum dapat dihadirkan. Hingga kini, penyidik masih melengkapi kekurangan tersebut agar pelimpahan perkara dapat segera dilaksanakan dan proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. AJI