“Karena sudah P21, maka penyidik membawa tersangka dan barang bukti untuk tahap II. Tetapi saat dicek, ada barang bukti yang belum bisa dihadirkan, sehingga tahap II belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam berkas perkara tersebut, sejumlah barang bukti tercatat antara lain dua unit alat berat jenis excavator serta talang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang. Jaksa telah melakukan pengecekan terhadap alat berat yang saat ini berada di Polres Parigi Moutong.

Sementara untuk barang bukti talang, penyidik hingga kini belum dapat menghadirkannya. “Informasi terakhir bukannya tidak ada, kemungkinan dipindahkan. Tapi sampai sekarang penyidik belum bisa menghadirkannya,” kata Rony.

Akibat belum terpenuhinya kelengkapan tersebut, sembilan tersangka yang sebelumnya dibawa untuk proses pelimpahan kembali diserahkan kepada penyidik. Mereka saat ini kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Parigi Moutong dengan status masih sebagai tahanan penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Para tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial W.E.H., M.F.H., T.K., R.R., A.M., A.H., H.P., I., dan B.P. Belum tuntasnya proses pelimpahan perkara tersebut memicu reaksi dari kalangan masyarakat sipil. Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Parigi Moutong menilai tersendatnya perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum jika dibiarkan berlarut.

Ketua Pengurus Daerah LS-ADI Parigi Moutong, Mastang, mengatakan fakta aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut sebenarnya sudah terang benderang setelah operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026.

“Polisi sudah bekerja. Sembilan orang sudah ditangkap. Dua unit excavator disita. Peralatan tambang dan perlengkapan pengolahan material juga diamankan. Artinya aktivitas PETI itu nyata terjadi dan sudah ditindak. Lalu kenapa sekarang justru tersendat di meja jaksa hanya karena satu talang?” tegas Mastang, Sabtu (14/3/2026).

Ia menilai alasan belum dihadirkannya satu barang bukti tidak seharusnya sampai menghambat proses hukum, mengingat sebagian besar barang bukti lainnya telah tersedia. “Jangan sampai hukum terlihat kaku terhadap hal kecil tetapi justru membuka celah besar bagi para pelaku untuk lolos. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

LS-ADI juga mengingatkan bahwa masa penahanan para tersangka memiliki batas waktu. Jika hingga tenggat waktu proses pelimpahan perkara belum juga selesai, maka ada kemungkinan para tersangka harus dilepaskan demi hukum.

“Kalau sampai tanggal 23 para tersangka bebas hanya karena satu talang belum dihadirkan, maka publik patut mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menuntaskan perkara ini. Jangan sampai kerja keras aparat di lapangan akhirnya sia-sia hanya karena kelambanan di meja administrasi,” kata Mastang.