Menurut Reny, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota, seperti puskesmas maupun RSUD daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. “Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka honor tenaga kesehatan non-ASN dapat dibiayai melalui jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai dengan peraturan bupati/wali kota atau keputusan direktur.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti RSUD provinsi. Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui program “Berani Sehat.”
“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tuturnya. *WAN