Tak butuh waktu lama, petugas langsung melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis pukul 01.00 Wita, tim bergerak cepat mengepung kediaman REN di Kelurahan Uentanaga Atas, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan keterangan Kasat, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik sapi-sapi tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Pelaku mengakui telah mengambil ternak tersebut secara ilegal. Sapi-sapi itu kemudian dimuat ke dalam mobil pikap untuk dibawa ke Desa Bambalo dengan rencana akan diperjualbelikan,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 (tiga) ekor sapi milik korban serta,1 (satu) unit mobil pikap Suzuki Mega Carry warna hitam yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Saat ini, pelaku REN beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Touna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik ternak agar lebih waspada dalam mengawasi hewan peliharaan mereka, terutama pada jam-jam rawan malam hari,” ujar Syarif. AMR