Advokat muda itu menegaskan, setiap tindakan perusakan terhadap patok batas wilayah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perusakan barang atau fasilitas yang memiliki fungsi hukum dan administrasi pemerintahan.

“Apabila terdapat pihak yang tetap melakukan tindakan perusakan atau penggangguan terhadap patok batas Desa Ipi, maka langkah hukum akan ditempuh melalui aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Ipi, Abdul Wahab Abd Rauf, mengaku telah menunggu hal itu. “Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat IPI dan ini menjadi pengingat oleh Pemda Morowali untuk segera dibuat Perbub yang baru mengenai batas Desa IPI dan Desa Bente sesuai Putusan MA,” katanya.*/YAT