Karena itu, Faradiba menilai hal yang paling penting saat ini adalah menjaga iklim investasi yang kondusif agar potensi durian Parigi Moutong dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa ekspor durian bukan sekadar wacana sederhana, melainkan proses yang memerlukan standar dan regulasi yang ketat. “Ekspor durian itu bukan perkara sederhana. Di dalamnya ada standar karantina, tata kelola budidaya, hingga mekanisme perdagangan internasional yang harus dipenuhi secara serius,” katanya.
Karena itu, ia menyayangkan apabila ada pihak yang memberikan penilaian tanpa memahami secara utuh mekanisme ekspor komoditas tersebut. “Sangat memprihatinkan ketika ada oknum pejabat yang berbicara seolah ekspor durian adalah perkara sederhana.
Pernyataan seperti itu justru menunjukkan minimnya pemahaman terhadap sistem dan aturan ekspor yang sebenarnya. “Jangan sampai potensi besar daerah ini terhambat hanya karena ada pihak yang terlalu cepat berkomentar, tetapi terlalu sedikit memahami persoalannya,” tegas Faradiba.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong melalui juru bicaranya, Yushar, menyampaikan laporan pengawasan terhadap operasional packing house durian yang menjadi bagian dari program hilirisasi komoditas daerah.
Dalam laporannya, Yushar menegaskan bahwa potensi besar durian Parigi Moutong harus dikelola secara transparan dan berpihak kepada petani. “Durian bagi masyarakat Parigi Moutong bukan sekadar komoditas pertanian, tetapi bagian dari identitas daerah dan sumber penghidupan petani. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara benar agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Yushar.
Panja DPRD mencatat sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, mulai dari aspek legalitas operasional perusahaan, transparansi pengelolaan usaha, keterlibatan petani dalam kemitraan, hingga kekhawatiran terhadap potensi praktik monopoli dalam pembelian durian.
Selain itu, Panja juga menilai bahwa sebagian dokumen perizinan perusahaan telah dimiliki, namun masih terdapat izin yang belum lengkap atau belum diperbarui sesuai regulasi terbaru. Yushar juga menegaskan bahwa izin operasional maupun izin ekspor pada prinsipnya dapat diurus langsung oleh perusahaan melalui mekanisme resmi pemerintah tanpa bergantung pada pihak ketiga.
“Izin operasi maupun izin ekspor merupakan kewenangan yang dapat diurus langsung oleh perusahaan melalui mekanisme resmi pemerintah. Tidak ada kewajiban bergantung pada asosiasi atau lembaga nonpemerintah,” tegasnya.
Meski menemukan sejumlah catatan, DPRD tetap menilai keberadaan packing house durian merupakan bagian penting dari strategi hilirisasi komoditas durian di Parigi Moutong. Karena itu, Panja berharap tata kelola usaha tersebut dapat terus diperbaiki agar benar-benar menjadi penggerak ekonomi daerah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani durian di Parigi Moutong. AJI