Diketahui sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat) Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg bahwa pelaku berinisial ARI alias B (33) telah mengedarkan sebagian sabu-sabu tersebut di wilayah Kelurahan Kayumalue.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari, di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah dilakukan pembuntutan dari Kayumalue, Palu Utara. Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, 1 unit HP Samsung A54, dan 1 unit mobil Ayla merah DN 1153 FV.
“Saat kita buntuti pelaku sempat hilang dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di wilayah Sigi. Pengakuan tersangka bahwa sebagian sabu tersebut telah dijual di Kayumalue, dan sisanya seberat kira-kira 2 Kg berhasil kita sita,”jelas Usman, saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin (23/2/2026).
Usman mengatakan, pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan hal itu, dan dia juga menyatakan tidak mengenal dengan orang yang telah menyuruhnya mengedarkan barang haram tersebut. AMR