SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari tersangka berinisial ARI di wilayah Sigi. Pemusnahan berlangsung di Ruang Humas Polresta Palu, Kamis (12/3/2026) yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Kompol Usman.
Dia mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menyita sebanyak 2 Kg sabu yang dikemas menjadi tiga paket, dan sesuai Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Palu, sehingga barang sitaan tersebut dimusnahkan.
“Jadi hari ini, sabu seberat 1.957,4471 gram akan kita musnahkan, dan dari total sitaan sebagian kecil disisihkan untuk bukti persidangan dan uji lab,”jelasnya.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dimasukan dalam air mendidih, kemudian airnya dibuang ke dalam toilet, sejumlah perwakilan dari instansi terkait secara bergantian memusnahkan barang haram itu, bahkan tersangka AR pun turut serta memusnahkan sabu-sabu itu.