SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar konferensi pers tindak lanjut atas kejadian terdamparnya seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina di wilayah Kabupaten Buol, Kamis (12/3/2026).
Kantor Imigrasi Palu akan melakukan pemeriksaan administrasi dan identifikasi terhadap nelayan yang terdampar, termasuk verifikasi dokumen perjalanan dan identitas. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur diplomatik, Kantor Imigrasi Palu akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Koordinasi ini meliputi verifikasi dokumen resmi, konfirmasi status kewarganegaraan, serta pembahasan langkah lanjutan yang diperlukan, termasuk kebutuhan pendampingan konsuler bagi warga negara tersebut.
Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan komitmen instansi untuk menangani kasus ini secara profesional dan humanis. “Kewajiban utama kami adalah memastikan keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar dari warga negara Filipina tersebut, sekaligus menjalankan pemeriksaan administratif sesuai ketentuan keimigrasian. Kami menghargai kerja sama dari semua pihak termasuk Konsulat Jenderal Filipina yang ada di Manado agar proses ini dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Akmal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyampaikan komitmen untuk melaksanakan tugas keimigrasian dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, hukum, dan kolaborasi dengan semua pihak terkait.*/YAT