Dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang berbunyi: “Khudz min amwâlihim shadaqatan tutahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanun lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm” (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).

Makna penting ayat ini adalah, ada Perintah mengambil zakat dari harta orang yang mampu. Kemudian Zakat berfungsi membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir. Zakat menyucikan manusia, baik secara spiritual maupun sosial. Dan orang-orang yang berzakat diperintahkan agar didoakan sebagai bentuk penghargaan dan ketenteraman bagi mereka.

Kebijakan zakat secara Nasional diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa Zakat adalah kewajiban umat Islam yang memiliki kemampuan. Negara memfasilitasi pengelolaan zakat, bukan memaksakan secara penuh seperti pajak. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah mendorong Zakat agar tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga produktif. Artinya zakat digunakan untuk membantu fakir miskin, program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan UMKM.

Di Indonesia, zakat dapat diterima dan dikelola oleh lembaga resmi yang diakui oleh Negara. Diantaranya adalah BAZNAS dan lembaga zakat yang dibentuk oleh organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah yang memiliki LazisMu atau NU dengan LazisNU. Untuk Lazis milik Ormas ini, tentu harus mendapat izin dari pemerintah, kemudian memenuhi syarat administratif dan profesional, serta tentu terus berkoordinasi dengan BAZNAS sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Wallahu a’lam.***