Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengatakan, dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Selain itu, tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan segera memberikan pertolongan kepada korban serta membantu seluruh proses perawatan medis hingga pemakaman.
Keluarga korban juga telah menyampaikan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, baik secara lisan maupun tertulis kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sigi. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak telah dicapai pada 27 Februari 2026, disertai dengan pemberian bantuan biaya perawatan, santunan pemakaman, serta dukungan dalam kegiatan doa dan tahlilan yang dilaksanakan oleh keluarga korban.
Maka, lanjut dia secara yuridis, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang menjelaskan bahwa Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas merupakan delik kealpaan (culpa), di mana akibat berupa kematian tidak dikehendaki oleh pelaku.
“Secara filosofis, tingkat ketercelaan pelaku kealpaan dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara sengaja,”jelasnya.
Selain itu, sejumlah syarat lain juga telah terpenuhi, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta adanya pemulihan melalui pemberian bantuan dan santunan kepada keluarga korban. AMR