SULTENG RAYA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi, Rabu (11/3/2026). Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Dir Oharda pada JAMPIDUM Kejaksaan RI, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan semula serta keadilan yang berorientasi pada perdamaian antara pihak yang berperkara.

Perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut menjerat tersangka Ir. Ramdan Toampo, M.Si yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan kronologi perkara, kejadian bermula ketika tersangka mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DN 1274 ST dari arah Biromaru menuju Desa Lolu. Saat berada di perjalanan, dari arah berlawanan terdapat kendaraan yang menyalakan lampu jauh, sehingga membuat pandangan tersangka sesaat silau dan tidak dapat melihat kondisi jalan di depan secara jelas.

Dalam kondisi tersebut, tersangka tiba-tiba mendapati seorang pejalan kaki berada di jalur kendaraan yang dikemudikannya. Tersangka kemudian melakukan pengereman mendadak, namun tabrakan tidak dapat dihindari dan mengakibatkan korban atas nama Iskandar Laborahima (78) mengalami luka serius.

Usai kejadian, tersangka segera turun dari kendaraan dan membawa korban ke Rumah Sakit Torabelo Sigi untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian menjalani perawatan selama 15 hari, terdiri dari dua hari di RS Torabelo Sigi dan dilanjutkan 13 hari di RSUD Undata Palu. Setelah menjalani tindakan operasi, korban dinyatakan meninggal dunia pada 15 Januari 2026 pukul 03.05 WITA.