Gubernur juga menjelaskan bahwa pengecekan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan status lokasi aktivitas yang dilaporkan.

Hal ini karena kawasan Dongi-Dongi telah berstatus enklave atau dikeluarkan dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan secara faktual apakah aktivitas yang dimaksud benar-benar berada di dalam kawasan taman nasional atau justru berada di luar batas kawasan konservasi tersebut.

“Kenapa kita perlu cek di lapangan, karena Dongi-Dongi itu sudah di-enclave dari status kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Jadi harus dipastikan dulu apakah kegiatan itu berada di dalam kawasan taman nasional atau bukan,” jelasnya.

Kasus Dongi-Dongi kini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menjaga integritas kawasan konservasi dari potensi eksploitasi yang dapat merusak lingkungan dan warisan sejarah daerah.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulteng akan mengambil langkah tegas apabila terbukti terdapat aktivitas yang melanggar aturan di kawasan tersebut. “Yang pasti, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan semua aktivitas di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. *WAN