SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial NBB (59) diamankan pada Rabu (4/3/2026) sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Terduga pelaku diketahui beralamat di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat. Ia diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Lere untuk dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan terduga pelaku.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,”Usman.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 9 paket sedang yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip kosong, 3 lembar tisu muka, serta 1 tas selempang warna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tandas Usman.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa saksi-saksi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI tentang KUHP Nasional. AMR
Polisi Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Kelurahan Lere