SULTENG RAYA – Sorotan terhadap proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di RSUD Anuntaloko Parigi kian menguat. Proyek bernilai Rp10,8 miliar itu kini dipertanyakan berbagai pihak setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Lembaga Sangulara Sulawesi Tengah menjadi salah satu pihak yang bersuara keras. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan masalah dalam proyek fasilitas kesehatan yang semestinya menjadi jantung layanan medis di Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, mengatakan informasi yang ia terima dari berbagai pemberitaan media menunjukkan bahwa proyek ruang operasi itu tidak berjalan dengan tata kelola yang semestinya.

“Saya mendapat informasi dari pemberitaan media bahwa proyek MOT ruang operasi di RSUD Anuntaloko diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, dan telah menjadi temuan BPK tahun 2025,” ujar Riswan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, temuan auditor negara itu tidak boleh dianggap sekadar kekeliruan administrasi yang bisa selesai melalui catatan rekomendasi.

Bagi Riswan, persoalan ini justru mencerminkan lemahnya tata kelola proyek di sektor kesehatan daerah.

“Ini menjadi cermin buruknya tata kelola di daerah ini, khususnya di RSUD Anuntaloko. Karena itu saya meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh proyek MOT tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK, proyek ruang operasi tersebut disorot karena sejumlah aspek pengadaan dinilai tidak memiliki dasar teknis yang kuat. Di antaranya, tidak adanya dokumen perencanaan yang memadai, pemilihan penyedia yang dilakukan di luar sistem, hingga penggunaan alat kesehatan yang disebut tidak memiliki izin edar.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta dalam proyek tersebut.

Riswan menilai potensi kerugian negara dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Potensi kerugian negara kali ini harus ditangani melalui proses hukum, supaya ada konsekuensi dan efek jera sehingga temuan seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Temuan BPK sendiri berangkat dari pemeriksaan terhadap pengelolaan APBD 2025 hingga Triwulan III di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam laporan tersebut, Pemkab Parimo tercatat menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sekitar Rp56,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp24,19 miliar.

Salah satu paket yang diuji petik adalah proyek pembangunan ruang operasi modular RSUD Anuntaloko yang dikontrak kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025.

Pekerjaan tersebut tercatat diserahterimakan pada 30 Juni 2025 dan dibayar penuh pada 10 Juli 2025.

Namun data pada sistem E-Katalog menunjukkan kejanggalan. Paket pengadaan tersebut sudah dinyatakan selesai dan penyedia bahkan telah memperoleh rating sejak 10 Februari 2025, jauh sebelum jadwal penyelesaian pekerjaan.

BPK juga menemukan bahwa perencanaan pengadaan proyek itu tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas. Nilai anggaran disebut hanya mengikuti proyek serupa pada tahun sebelumnya.

Bahkan pada pengadaan tahun 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis, dan hanya merujuk pada penawaran penyedia.

Dalam catatan lain, RSUD juga mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp9,2 miliar, sementara paket yang berjalan melalui APBD bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp10,8 miliar.

Pada tahap pemilihan penyedia, BPK mencatat RSUD menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog dan tidak dilengkapi kertas kerja evaluasi. Dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis juga tidak ditemukan.

Ironisnya, spesifikasi teknis justru disusun setelah penyedia ditetapkan. Dokumen tersebut dinilai identik dengan penawaran PT TTT, baik dari segi format maupun substansi produk yang ditawarkan.

Riwayat negosiasi harga pun menimbulkan tanda tanya. Nilai kesepakatan tetap berada pada angka Rp10,8 miliar, tidak berubah dari nilai awal yang ditayangkan penyedia.

Bagi Sangulara, rangkaian kejanggalan itu tidak boleh dibiarkan menjadi catatan audit semata. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih jauh apakah temuan tersebut sekadar kelalaian administratif atau justru mengarah pada persoalan hukum yang lebih serius. AJI