Menurut Irfan, Pemusnahan uang tidak asli Karena berpatokan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Dimana, Rupiah dinyatakan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. “Artinya yang beredar itu harus yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, diedarkan melalui jalur-jalur resmi, dan wajib dipakai oleh seluruh orang yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

​Irfan Sukarna menambahkan, jika ada pihak yang mengedarkan ataupun menggunakan selain Rupiah, berarti dia tidak menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Karena uang ini adalah simbol kedaulatan,” tegas Irfan Sukarna.

Pada kesempatan itu, Irfan menjelaskan tiga upaya Botasupal dalam menjaga Rupiah dari upaya pemalsuan, mulai dari Pre-emtif, Preventif, sampai Represif. Tindakan Pre-emtif, melalui peningkatan security features pada fisik uang Rupiah.

Kemudian tindakan Preventif, melalui upaya edukasi ‘Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah’ kepada masyarakat secara masif. Serta tindakan Represif, tentunya oleh aparat penegak hukum.

“Upaya penegakan hukum yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada siapa pun orang, badan, lembaga, sekecil apa pun dia melakukan pencetakan uang tidak asli, jangan dibiarkan kesempatan itu terbuka. Sebelum nanti kita biarkan semakin besar, akhirnya menggerogoti stabilitas ekonomi keuangan dengan beredarnya uang tidak asli ini,” jelas Irfan Sukarna. *WAN