Tambang emas Dongi-Dongi selama ini dikenal sebagai lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan TNLL. Meski sempat ditutup permanen pada Desember 2021, aktivitas penambangan liar dilaporkan sering kembali terjadi dan didominasi penambang dari luar daerah.
Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem hutan konservasi, tetapi kini juga dikhawatirkan mengancam kelestarian warisan budaya yang diduga merupakan peninggalan megalitikum di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Aksi ini dilakukan menanggapi laporan masyarakat terkait temuan benda yang diduga sebagai kalamba di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, pada Kamis, 4 Maret 2025.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII, Andriany mengatakan, Tim yang diturunkan terdiri dari arkeolog dan Polisi Khusus Cagar Budaya yang akan melakukan asesmen arkeologis terhadap benda-benda yang diindikasikan sebagai kalamba. Selain itu, tim juga akan melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana distribusi temuan yang berada di area yang saat ini terdapat aktivitas pertambangan.
“Melalui pengecekan ini, BPK Wilayah XVIII akan memperoleh informasi lengkap mengenai kondisi objek, potensi nilai pentingnya, serta ancaman yang mungkin terjadi. Hasil asesmen lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi langkah pengamanan dan pelindungan terhadap objek dimaksud,” jelas Andriany. ANT/AMR