“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dan jajaran Polsek yang proaktif memberikan informasi. Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,”ujar Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba sesuai hukum yang berlaku. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap kasat.

Terhadap HF, polisi telah menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. Tindak lanjut yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, pelaksanaan tes urine terhadap terduga pelaku, serta pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan. AMR