Karena itu, fungsi anggaran harus dijalankan dengan prinsip zero tolerance terhadap pemborosan. “Kalau ada SKPD yang temuan perjalanannya berulang, DPRD punya kewenangan memangkas anggaran mereka tahun berikutnya sebagai bentuk punishment. Itu bagian dari kontrol politik anggaran,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dedi juga menyoroti lemahnya instrumen lokal dalam mencegah persoalan serupa terulang. Ia mempertanyakan bagaimana alat kesehatan tanpa izin edar bisa masuk ke rumah sakit daerah. “Ini bukan sekadar soal angka kerugian. Ini soal keselamatan nyawa rakyat Parigi Moutong. DPRD harus mendorong Perda yang lebih ketat terkait sistem pengadaan dan transparansi publik,” tegasnya lagi.

Ia mendorong agar setiap SKPD diwajibkan mempublikasikan penggunaan anggaran secara digital agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara langsung. Transparansi, menurutnya, adalah pagar paling awal mencegah kebocoran.

Bagi Dedi, pernyataan bahwa pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan terdengar terlalu lunak di tengah keresahan publik. “Tugas DPRD justru mencari kesalahan dalam sistem agar bisa diperbaiki. Jangan menutupinya dengan dalih kemitraan. Uang Rp1,58 miliar yang belum kembali itu hak rakyat. Itu bisa menjadi jembatan yang belum dibangun, subsidi pupuk yang tertunda, atau bantuan pendidikan yang belum cair,” tandasnya.

Di ujung pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa DPRD Parigi Moutong harus membuktikan diri sebagai penjaga harta rakyat, bukan sekadar konsultan administratif pemerintah daerah. Sebab di balik setiap angka dalam laporan audit, ada harapan masyarakat yang menunggu ditegakkan. AJI