SULTENG RAYA – Di tengah denyut kehidupan masyarakat yang masih berjibaku memenuhi kebutuhan pokok, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 justru menyisakan tanda tanya besar. Angka-angka dalam LHP itu berbicara lantang: dugaan perjalanan dinas fiktif, kelebihan bayar tagihan listrik, hingga pengadaan alat kesehatan tanpa izin edar.
Sorotan tajam itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Dedi Askary, SH, yang menilai laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong atas LHP BPK Tahun 2025 membuka realitas yang tak bisa lagi ditutup dengan retorika kemitraan. “Rakyat sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup. Tapi kita justru disuguhi angka kebocoran miliaran rupiah. Uang rakyat bukan untuk arisan birokrasi,” tegas Dedi.
Menurutnya, narasi “kemitraan setara” antara legislatif dan eksekutif tidak boleh berubah menjadi selimut hangat bagi praktik pemborosan. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar menghadiri rapat paripurna dan membacakan persentase pengembalian kerugian negara. “DPRD harus berhenti memposisikan diri sebagai pendamping pemerintah. Mereka adalah wakil rakyat. Harus garang menjaga setiap rupiah pajak masyarakat,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan perjalanan dinas dan uang harian senilai Rp1,17 miliar bisa terjadi bila sistem pengawasan berjalan efektif. Baginya, pengembalian kerugian ke kas daerah tidak serta-merta menghapus potensi unsur pidana. “Setor balik ke kas daerah tidak otomatis menghapus perbuatan melawan hukum. Rakyat butuh sanksi administratif dan hukum bagi oknum, bukan sekadar janji pengembalian,” kata Dedi.
Lebih jauh, ia menyoroti temuan kelebihan bayar listrik di 11 SKPD serta pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi. Menurutnya, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah hasil persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD.