“Secara umum pelaksanaan belanja daerah sudah efektif, namun memang masih ada beberapa persoalan yang perlu disikapi bersama agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wardi, menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan administrasi.

Sorotan Pansus juga mengarah pada delapan jenis alat kesehatan yang belum memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp987.987.120.000.

Data pemantauan menunjukkan total temuan LHP BPK mencapai Rp2.801.000.000. Hingga 2 Maret 2026, yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.216.379.426, sementara sisa yang belum disetorkan tercatat Rp1.585.489.444.

Angka-angka itu, bagi Pansus, bukan sekadar nominal, melainkan tanggung jawab yang harus diselesaikan tepat waktu. Atas temuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, meminta Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti hasil temuan BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017. Kedua, mendorong agar sisa temuan sekitar Rp1,58 miliar atau sekitar 43 persen segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Selain itu, seluruh OPD diminta lebih cermat dalam pembayaran listrik guna mencegah kelebihan bayar, sementara Inspektorat didorong lebih aktif sebagai fasilitator dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mencegah potensi temuan baru.

Penguatan pengawasan internal menjadi kunci agar persoalan serupa tak kembali terulang. “Kami ingin ke depan tata kelola keuangan daerah semakin baik. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Wardi. AJI