“Terduga pelaku berhasil kami amankan pada Jumat dini hari di wilayah Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak terpancing emosi. Masalah sekecil apa pun jika tidak dikendalikan bisa berujung pidana,”tegasnya. AMR