SULTENG RAYA – Jajaran Polsek Biromaru Polres Sigi meringkus seorang pria berinisial W(40) yang diduga adalah pelaku penikaman yang terjadi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Kamis (26/2/2026). Tersangka diringkus polisi Jumat (27/2/2026) dini hari.
Insiden bermula saat korban, Zulkarnain (42), mendatangi W untuk menagih utang sebesar Rp40.000. Berdasarkan keterangan sementara, terjadi adu mulut yang diduga dipicu ketersinggungan. Dalam situasi tersebut, W diduga memukul korban dan selanjutnya melakukan penikaman menggunakan badik sebanyak dua kali, masing-masing mengenai bagian pinggang dan rusuk kiri korban.
Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud, mengatakan pihaknya yang turut dibantu Tim Buser Polres Sigi dan Tim Kaluku Sanggayu Kalukubula bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut. Kurang dari tiga jam setelah peristiwa, terduga pelaku berhasil diamankan.