Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi maupun laporan terkait aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Lebih jauh, Hari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas jika terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Kota Palu.
RF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tes urine terhadap tersangka, serta sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. AMR