BPK juga menilai pemilihan penyedia dilakukan melalui metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog serta tanpa kertas kerja evaluasi yang memadai. Tidak ditemukan dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis.
Ironisnya, spesifikasi teknis justru disusun setelah penetapan penyedia dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, termasuk dari sisi format maupun substansi produk. Riwayat negosiasi harga pun menunjukkan nilai kesepakatan tetap Rp10,8 miliar — sama dengan nilai awal yang ditayangkan penyedia. Proses negosiasi dinilai tidak menghasilkan efisiensi anggaran.
Pada tahap pelaksanaan, temuan BPK semakin menguatkan adanya persoalan serius. Mayoritas alat kesehatan yang dipasang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Dari sembilan item utama, hanya satu yang tercatat memiliki izin edar.
Selain itu, kapasitas mesin Air Handling Unit (AHU) dalam sistem HVAC juga tidak sesuai kontrak. Spesifikasi dalam dokumen mensyaratkan kapasitas 154.000 Btu/h, namun yang terpasang hanya sekitar 141.256 Btu/h. Atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemasangan alat tanpa izin edar tersebut, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp987,12 juta.
BPK menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tidak sejalan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus efisien, transparan, bersaing, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut. Pemkab akan memerintahkan jajaran RSUD Anuntaloko Parigi untuk mematuhi ketentuan pengadaan, serta memastikan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, publik tentu berharap modernisasi fasilitas rumah sakit tidak hanya tampak megah di atas kertas, tetapi juga kokoh secara prosedur, sah secara hukum, dan aman bagi keselamatan pasien. AJI