SULTENG RAYA — Harapan menghadirkan ruang operasi modern melalui proyek Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, justru berujung catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga auditor negara itu menemukan adanya kerugian negara dalam proyek senilai Rp10,8 miliar tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas APBD 2025 hingga Triwulan III, BPK menilai paket pembangunan ruang operasi modular itu bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Temuan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut tata kelola anggaran, prosedur pengadaan, hingga kesesuaian spesifikasi teknis alat kesehatan. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta yang harus dipulihkan ke kas daerah.
Dari sisi perencanaan, pengadaan proyek disebut tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memadai. Nilai anggaran Rp10,8 miliar disebut hanya mengacu pada proyek serupa tahun sebelumnya. Pada pengadaan tahun 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis secara mandiri, melainkan hanya merujuk pada dokumen penawaran penyedia.
Di sisi lain, RSUD juga sempat mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp9,2 miliar. Namun dalam APBD 2025, proyek tetap dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai lebih besar, yakni Rp10,8 miliar.
Paket MOT ruang operasi dikontrakkan kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 30 Juni 2025, kemudian dibayarkan penuh pada 10 Juli 2025.
Namun, data dalam sistem E-Katalog justru menunjukkan paket tersebut telah dinyatakan selesai dan penyedia diberi rating sejak 10 Februari 2025 hanya beberapa hari setelah kontrak diteken. Ketidaksinkronan ini menjadi salah satu sorotan auditor.