Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Selain itu, Kapolresta Palu  memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket yang diduga sabu, satu lembar plastik klip kosong, satu lembar kertas warna biru, satu bungkus rokok LA Ice War warna ungu, satu masker putih, serta satu unit handphone Samsung A15 warna kuning.

Tersangka YT kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional. AMR