Tidak hanya itu, dalam proses penyisiran dan sterilisasi lokasi, petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam (sajam) yang disembunyikan di sekitar area perjudian. Penemuan sajam tersebut ditindaklanjuti dengan pendalaman guna mengetahui pemilik serta keterkaitannya dengan para pelaku yang telah diamankan.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Para terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng untuk dilakukan pendataan, klarifikasi, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Suwondo mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat I Tinombala 2026 yang digelar dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
Polda Sulteng menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, premanisme, maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah. “Diharapkan masyarakat dapat semakin aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungannya,”jelasnya.AMR