Merasa terancam, pelapor panik dan melompat dari sepeda motor, lalu terlapor mengambil alih kendaraan tersebut dan melarikan diri membawa kabur motor korban. Adapun kendaraan yang dibawah kabur jenis Honda Genio warna hitam list merah, nomor polisi DN 4741 MG, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa Polresta Palu akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Setiap laporan masyarakat kami tangani secara serius dan sesuai prosedur. Saat ini penyelidikan sudah berjalan untuk mengungkap identitas pelaku dan kronologi secara menyeluruh,”tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu proses pengungkapan kasus tersebut, apabila ada warga yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada kepolisian, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Lebi lanjut, Kapolresta mengatakan, sudah berkomitmen dalam menjaga keamanan warga khusus nya masyarakat Kota Palu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Palu, guna mengungkap pelaku dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.AMR