Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal.
Tersangka ARI alias B kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
“Kita sedang lakukan pendalaman mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, untuk memperkuat berkas perkara,” jelasnya. AMR