Kedua terduga pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian secara berulang dengan cara merusak, yakni melepas baut besi tower dan kemudian menjualnya ke loakan secara bertahap. Kapolsek Palu Barat Iptu Irfan Muzakar mengungkapkan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain dan kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta mengembalikan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual,”ucapnya.
Saat ini, kata Irfan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak lain yang terlibat dan mengungkap jaringan pencurian tersebut.AMR