“Sesuai instruksi Kapolresta Palu,kami telah mengamankan barang bukti dan saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas para pelaku penganiayaan dan pencurian tersebut,”tegasnya.

Sementara, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut, gigi rontok, serta kehilangan satu unit ponsel, tas berisi surat berharga, dan uang tunai. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp2.140.000 dari lokasi kejadian pada malam peristiwa.

Hingga saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan, dan pencarian barang milik korban yang hilang masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian. AMR