Dalam paparannya, Usman menyampaikan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan saksi, serta tes urine terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Sementara, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

Menurutnya, tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, pengungkapan jaringan narkoba akan lebih sulit dilakukan. Usai penangkapan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 Tahun 2023 jo Pasal 609 Tahun 2026, terkait tindak pidana narkotika yang ditemukan saat penindakan.

Semua barang bukti dan dokumentasi telah dilampirkan dalam berkas perkara yang sedang diproses penyidik. AMR