SULTENG RAYA – Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (11/2/2026) sekira pukul 12.30 wita.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR, yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Kepada penyidik, FR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Jalan Nunumboku, Kelurahan Poboya.
Pengakuan pelaku, barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kembali serta disuplai kepada para sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya. Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kemudian, petugas menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap FR di Jalan Nunukombo, Kelurahan Poboya. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket diduga sabu yang disimpan pelaku, sehingga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.