Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga menyatakan bahwa barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha Nmax masih dalam proses pengembangan.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H. menyampaikan, penangkapan tersebut berkat kerja cepat dan terukur Tim Resmob Tadulako dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami berkomitmen memberantas pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan warga,”jelasnya.
Lebih lanjut kasat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana curanmor, terlebih bagi seorang residivis untuk mengulangi kejahatannya. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus serta penindakan tegas terhadap jaringan pelaku lainnya.”
Saat ini tersangka R.A.J telah diamankan di Mako Polresta Palu guna proses penyidikan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. AMR