SULTENG RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli bergerak cepat mengungkap kasus pencurian (pembobolan) rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Rabu (4/2/2026).
Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah, S.Sos., di Mapolsek Tawaeli.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Samsam Taib (49), warga Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Model B Nomor: LP-B/15/II/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tertanggal 4 Februari 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F (30) dan A (22). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa unit TV Samsung 50 inci, 1 unit TV Polytron 32 inci, 1 unit speaker Polytron