Selain itu, Kapolsek menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental serta berisiko menimbulkan penyakit berbahaya. Penyalahgunaan narkoba juga merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

β€œNarkoba dapat merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kami menghimbau para pelajar untuk menjauhi narkoba dan mengisi waktu dengan kegiatan yang positif serta bermanfaat,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua, serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari para guru dan pelajar  siswa SD serta SMP Satap Bulili. AMR