SULTENG RAYA – Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sejak usia dini, Kapolsek Lore Selatan, Iptu I Made Putra Yasa, S.H., memberikan penerangan hukum serta edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar SD dan SMP Satap Bulili, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, belum lama ini, bertempat di Lapangan Desa Bulili saat kegiatan Pramuka.
Dalam penyampaiannya, Putra Yasa menjelaskan pengertian narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba merupakan zat atau obat yang dapat memengaruhi pikiran, perasaan, serta perilaku seseorang dan dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologis.
Kapolsek juga memaparkan jenis-jenis narkoba, diantaranya narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya seperti alkohol, nikotin, dan inhalansia. Seluruh jenis narkoba tersebut pada dasarnya menyerang susunan saraf pusat otak sehingga dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, serta gangguan kesehatan lainnya.