SULTENG RAYA – Polresta Palu meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima oleh Kabagops Polresta Palu Kompol I Dewa Gede Meiriawan, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah, Selasa (3/2/2026), dan disaksikan langsung oleh Wakapolda Sulawesi Tengah serta jajaran pejabat terkait.
Penghargaan dari Ombudsman RI ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Polresta Palu dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang patuh terhadap standar pelayanan, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.