Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H, agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas.
“Saya perintahkan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti perkara ini secara maksimal serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata Hari.
Kapolresta Palu juga meminta jajarannya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Palu. Saya minta Kasat Resnarkoba dan seluruh jajaran terus konsisten melakukan penegakan hukum serta pengembangan jaringan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, serta memeriksa saksi-saksi. AMR