SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SB diamankan bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0,300 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di salah satu penginapan di Jalan Juanda I, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur. Terduga pelaku berinisial SB (30), warga Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan SB kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga siap untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.