Selain persoalan kesempatan kerja, perbedaan kesejahteraan antara pekerja lokal dan TKA juga kerap memicu gesekan di lapangan. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya keberpihakan terhadap potensi sumber daya manusia lokal.

Akademisi Kota Palu, Moh Rizal Masdul, menilai situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memberdayakan tenaga kerja dalam negeri sesuai amanat undang-undang dan nilai-nilai Pancasila. “Jika potensi tenaga kerja lokal terus diabaikan, ini jelas tidak adil. Jangan sampai anak-anak negeri justru menjadi tamu di negeri sendiri,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Ia juga menyinggung janji politik pasangan Prabowo–Gibran pada masa kampanye yang menargetkan pembukaan 19 juta lapangan kerja, namun hingga kini belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya para lulusan perguruan tinggi.

“Harapan para sarjana untuk memperoleh pekerjaan yang layak jangan sampai hanya menjadi wacana. Pemerintah harus segera menghadirkan solusi konkret untuk menekan angka pengangguran terdidik,” tegas Rizal.

Menurutnya, tanpa langkah strategis dan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas serta penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan pengangguran sarjana dari tahun ke tahun berpotensi menjadi bom waktu bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional.ENG