Polda Sulteng menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menjaga marwah, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. βTidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat,β tegas Kapolda Sulteng.
Lebih lanjut, penegakan disiplin internal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulteng juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman.*/YAT