Dalam pelaksanaannya kata Kakanim, petugas kami akan melakukan perekaman data biometrik terhadap permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik melalui Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dengan data yang bersumber dari aplikasi AEPSILON milik Kementerian Luar Negeri.
“Kami berharap layanan ini mempercepat dan mempermudah pemohon Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan dan semoga layanan ini semakin meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di Kota Palu dan sekitarnya,” harap Kakanim.
Sementara, Kasi Lantas Keimigrasian, Mursalim menambahkan, terkait dengan permohonan paspor dinas, kami dari Seksi Dokumen Perjalanan sudah menyiapkan satu both untuk melakukan pengambilan foto dan biometrik.
“Ini sudah ada khusus kami siapkan. Jadi nanti setelah yang bersangkutan melakukan pendaftaran melalui aplikasi AEPSILON dengan menginput persyaratan-persyaratan yang diwajubkan, setelah itu yang bersangkutan bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk dilakukan pengambilan foto dan biometrik sesuai dengan jadwal,” jelasnya.YAT