Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman,menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap orang yang terlibat peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” ujar kasat.
Lebih lanjut, Usman, menjelaskan pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Setiap laporan masyarakat menjadi sangat penting dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika. Kita akan bekerja secara profesional dan transparan,”ujar Usman.
Terduga pelaku I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional serta masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palu. AMR