Sumardi pun merinci gaji kliennya yang belum dibayarkan itu, bahwa penghasilan tetap dan tunjangan Juniar yang tidak dibayarkan oleh Bupati Donggala adalah sejak Agustus 2024 sampai dengan Juli 2025 dengan rincian sebagai berikut, penghasilan tetap perbulan Rp2.450.000 X 11 bulan = Rp26.950.000. Sedangkan, untuk tunjungan perbulan Rp550.000 X 11 bulan = Rp6.050.000.
“Hingga diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Siweli pada tanggal 14 Juli 2025 sampai saat ini hak klien saya saudari Juniar tidak dibayarkan oleh Bupati Donggala,” tegasnya.
Berdasarkan hal itu lanjut Sumardi, maka kami memperingatkan secara tegas kepada Bupati Donggala agar dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak tanggal diterimanya somasi itu agar segera membayarkan penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Juniar tersebut sebesar Rp33.000.000 ditambah biaya keterlambatan akibat kelalaian pembayaran sebesar Rp500.000 perbulan terhitung sejak Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026 yang berjumlah Rp500.000 X 6 bulan = Rp3.000.000, sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp36.000.000 secara tunai tanpa diangsur.
“Apabila dalam 7 hari Bupati Donggala tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegas Sumardi.
Sementara, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni yang dikonfirmasi Sulteng Raya melalui pesan WhatsApp menyebutkan, ketika sudah ada Pelaksana tugas (Plt) Kades pengganti maka negara tidak boleh membayar gaji double. “Siang,bgni ktka sdh ada plt kades pngganti mk otomatis negara t tdk boleh mbyr gaji double,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).YAT