SULTENG RAYA – Mantan Kepala Desa (Kades) Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Juniar melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, akibat gajinya selama 11 bulan yang belum dibayarkan.
Hal itu disampaikan Juniar didampingi Kuasa Hukumnya, Adv. Sumardi, S.Sy kepada awak media di Palu, Rabu (28/1/2026) siang.
Sebelumnya, Juniar mengaku, sempat menemui Bupati Donggala pada tanggal 5 Januari 2026 untuk mempertanyakan langsung hal tersebut kepada Bupati Donggala. “Iya saya sudah ketemu langsung dengan Bupati untuk pertanyakan itu, beliau katakan saat itu meminta rincian gaji saya untuk mau dibayarkan, namun sampai saat ini juga belum dibayarkan,” kata Juniar.
Sementara, Kuasa Hukum, Sumardi menegaskan, adapun dasar kliennya itu melayangkan somasi berdasarkan Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0385/DPMD/2024 tentang pengaktifan kembali Kepala Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Periode 2023-2029, tanggal 22 Juli 2024 atas nama Juniar.
Selanjutnya dalam isi somasi itu, bahwa dalam Diktum kedua keputusan tersebut, menyatakan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu adalah mengembalikan kedudukan, hak dan kewajiban Juniar sebagai Kepala Desa Siweli Periode 2023-2029. “Bahwa sejak diaktifkan kembali berdasarkan keputusan tersebut, pada poin 1 di atas, Bupati Donggala tidak membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan Juniar sebagai Kepala Desa Siweli,” kata Sumardi.