Bagi Dedi, ada dua pintu utama yang seharusnya dibuka APH. Pertama, audit kesesuaian antara volume fisik di lapangan dengan nilai anggaran yang telah dicairkan. Kedua, yang tak kalah penting, analisis mens rea: mengapa proyek ini harus dipaksakan selesai secara administratif, meski belum fungsional. “APH biasanya bergerak ketika desakan publik menguat, itu logis. Tapi jangan berhenti di angka dan ukuran. Telusuri juga niatnya,” ujarnya.

Sorotan kian tajam ketika fakta lain mencuat. Pembangunan musala ini disebut-sebut memiliki nilai total sekitar Rp400 juta, namun dikerjakan dalam dua tahun anggaran berbeda, masing-masing Rp200 juta, dengan metode Penunjukan Langsung (PL).

Menurut Dedi, pola ini patut diduga sebagai fragmentasi proyek atau salami slicing—praktik memecah satu pekerjaan besar menjadi paket-paket kecil untuk menghindari mekanisme tender terbuka yang lebih transparan dan kompetitif. “Kalau satu proyek sama harus direncanakan dua kali, dikontrakkan dua kali, dan di-PHO dua kali, di situ ada inefisiensi yang nyata. Ini bukan praktik tata kelola yang sehat,” katanya.

Lebih jauh, keputusan melakukan PHO pada bangunan yang belum bisa digunakan dinilai melanggar prinsip value for money. Dana publik telah dicairkan, namun manfaatnya nihil. Risiko terburuknya, bangunan itu bisa berubah menjadi aset mangkrak, apabila kelanjutan anggaran di tahun berikutnya tak lagi tersedia.

“Ini bukan cuma soal musala. Ini cermin persoalan serius dalam tata kelola birokrasi dan integritas lembaga pengawasan daerah,” pungkas Dedi. AJI