SULTENG RAYA — Proyek pembangunan musala setengah jadi yang dibangun di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong terus menuai sorotan.

Pengamat Kebijakan Publik, Dedi Askary, menilai polemik pembangunan musala tersebut tidak bisa disederhanakan hanya sebagai soal administrasi pengadaan atau kekurangan teknis pekerjaan. Lebih dari itu, ia melihat ada ruang yang harus diselami lebih dalam oleh Aparat Penegak Hukum (APH): apakah terdapat mens rea—niat tidak baik—di balik keputusan memaksakan proyek di pengujung tahun anggaran.

“Kalau pekerjaan dipaksakan berjalan di akhir tahun, lalu diserahterimakan dalam kondisi setengah jadi, itu bukan lagi sekadar kelalaian. Itu patut dicurigai sebagai skema,” tegas Dedi.

Musala yang menelan anggaran sekitar Rp200 juta dari APBD Perubahan 2025 tersebut hingga kini baru berdiri pada struktur utama. Namun ironisnya, proyek itu telah melalui Provisional Hand Over (PHO)—tahapan yang secara teknis menandakan pekerjaan selesai dan layak dimanfaatkan.